Pers Gramatika - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi undang-undang melalui rapat paripurna, Selasa (12/04/2022). 

Pengesahan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dipimpin langsung oleh ketua DPR RI Puan Maharani dan dihadiri Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Intan Puspayoga sebagai perwakilan pemerintah. 

Kehadiran RUU ini diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap korban dan mencegah kekerasan seksual. Dalam laporan Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya menyampaikan bahwa RUU ini merupakan aturan yang berpihak pada korban.

“Ini adalah kehadiran negara, bagaimana memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban kekerasan seksual yang selama ini kita sebut dalam fenomena gunung es” kata Willy. Setelah meminta persetujuan pengesahan RUU TPKS dan disetujui seluruh peserta rapat, ketuka DPR akhirnya ketuk palu dan disambut dengan tepuk tangan meriah dari para peserta rapat.

Setelah meminta persetujuan pengesahan RUU TPKS dan disetujui seluruh peserta rapat, ketua DPR akhirnya ketuk palu dan disambut dengan tepuk tangan meriah dari para peserta rapat.

*Reporter : Pers Gramatika