Makassar, Pers Gramatika— Berdasarkan surat edaran terbaru Tentang Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) Semester Gasal Tahun Akademik 2021/2022 di Lingkungan Universitas Negeri Makassar (UNM). UNM akan melaksanakan PTMT secara efektif mulai tanggal 8 november dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Selasa, (2/11/2021).
PTMT ini berlaku terhadap mahasiswa dan dosen yang telah melakukan vaksinasi. Pembelajaran tatap muka terbatas ini menerapkan protokol kesehatan serta harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh UNM.
Menindaklanjuti Surat Edaran Rektor Universitas Negeri Makassar Nomor:
1140/UN36/HK/2021 Tanggal 29 Oktober 2021 tentang Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Semester Gasal Tahun Akademik 2021/2022 di Lingkungan Universitas Negeri Makassar, dan hasil rapat Pimpinan Fakultas dan Jurusan Tanggal 01 Nopember 2021 tentang Teknis Pembelajaran Hybrid Luring dan Daring maka disampaikan perihal sebagai berikut:
1. Pembelajaran tatap muka terbatas diselenggarakan secara efektif mulai 8 November 2021 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
2. Dosen yang dapat melakukan pembelajaran tatap muka terbatas harus yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
3. Mahasiswa yang dapat mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas secara luring sudah melakukan vaksinasi covid-19.
4. Mahasiswa harus membawa surat pemyataan persetujuan/izin orang tua pada saat melakukan pembelajaran tatap muka terbatas.
5. Mahasiswa peserta kuliah pembelajaran tatap muka terbatas secara luring dan daring diatur bergantian setiap minggu sesuai dengan jadwal kuliah dan dimulai dari Nomor Induk Mahasiswa Ganjil.
6. Dosen dan Mahasiswa wajib menggunakan masker, mencuci tangan, membawa hand sanitizer, menjaga jarak serta mengukur suhu tubuh.
7. Mahasiswa angkatan 2021/2022 yang akan ikut kuliah secara luring diwajibkan berpakaian putih hitam.
Reporter: Pers Gramatika
