MAKASSAR -- Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud mengungkapkan sejumlah regulasi pelindungan bahasa daerah.
Hal itu disampai Guru besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung itu dalam Sedaring Pembelajaran Bahasa Daerah secara daring Rabu (9/3/2022) siang.
Kegiatan dipadu oleh dosen muda Dr Azis Nojeng. Pesertanya melibatkan ribuan dari mahasiswa, guru, dosen, penggiat dan pemerhati bahasa, dan umum.
Pertama, UUD 1945 pasal 32 (2) berbunyi negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Kedua, pasal 42 ayat (1) menyebut pemerintah daerah wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra daerah.
Ketiga, Perpes 11/2015 berbunyi kedudukan, tugas, dan fungsi kementerian negera serta susunan organisasi, tugas, dan fungsi eselon 1, kementerian negara.
Keempat, perpers 16/2010 berbunyi penggunaan bahasa Indonesia dalam pidato resmi presiden dan/atau wakil presiden serta pejabat negara lainnya.
Kelima, PP 57/2014 pasal 8 terkait dengan perlindungan bahasa daerah, pasal 9 terkait tugas pemda dalam perlindungan daerah.
Keenam, permendagri 40, 2007 berbunyi permodan bagi kepala daerah dalam pelestarian dan pengembangan bahasa negara dan bahasa daerah.
*Reporter : Pers Gramatika
