Jaga Integritas Akademik, UNM Akhiri Praktik Jual-Beli Buku

PERSGRAMATIKA.COM. MAKASSAR—Universitas Negeri Makassar (UNM) menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan integritas akademik dengan mengeluarkan Surat Edaran Rektor Nomor 4639/UN36/TU/2025 tentang penyediaan dan penggunaan buku ajar di lingkungan kampus. Edaran ini dikeluarkan di Makassar pada 10 September 2025.

Dalam edaran tersebut, Rektor UNM, Karta Jayadi menekankan larangan praktik jual-beli buku di lingkungan kampus.

“Dosen maupun tenaga kependidikan dilarang menjadikan penjualan buku, modul, atau bahan ajar berbayar sebagai syarat pemberian nilai atau bentuk penilaian lainnya,” tulisnya. 

Sebagai alternatif, dosen dipersilakan untuk menyarankan bacaan dari perpustakaan UNM melalui laman lib.unm.ac.id, memberikan bahan ajar digital yang dapat diakses secara gratis dan terbuka, atau menawarkan buku hanya sebagai pilihan tambahan.

Langkah ini juga sejalan dengan upaya UNM dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh sivitas akademika UNM dapat menciptakan suasana belajar yang lebih sehat, nyaman, dan berintegritas, sehingga mahasiswa bisa fokus meraih prestasi tanpa terbebani hal-hal di luar esensi pendidikan.


Reporter: Aliyah Suci Pradani NR